Globax news
Blog
Bolehkah Impor Barang Bekas? Ini yang Harus Kalian Ketahui

Impor barang bekas sangat-sangat jelas terlarang, peraturannya sudah ditetapkan oleh Permendag Nomor 48 Tahun 2015, yang berisi ketentuan umum di bidang impor, dimana kita dilarang mengimpor barang bekas atau barang second dari luar negeri.
Ketentuan ini sudah lama ada, sejak tahun 2015 kita tidak diperbolehkan impor barang bekas dalam bentuk apapun. Mau itu barang bekas seperti action figure, kendaraan pribadi, sperepart motor bekas, pakaian, peralatan elektronik dan semua jenis barang yang lainnya.
Ketentuan Larangan Impor Barang Bekas dari Luar Negeri
Ketika Anda mengimpor barang dan ketahuan kalau itu barang bekas, maka pihak Bea dan Cukai diperbolehkan menahan impor bekas yang tak memiliki izin dari Kementerian Perdagangan.
Dalam proses penahanan, Anda diberikan waktu 60 hari mengurus surat izin agar Anda bisa menarik kembali barang milik Anda. Bila selama 30 hari pertama Anda belum mengurus surat izin, barang tersebut akan menjadi kuasa negara. Dan jika 30 hari terakhir Anda masih belum mengurus izin barang bekas, secara otomatis barang menjadi berstatus milk negara (BMN).
Anda diberikan waktu 60 hari, dan waktu tersebut sudah lebih dari cukup untuk Anda mengurus izin impor barang bekas. Bila selama 60 hari penahanan barang masih belum diurus surat izinnya, maka akan ada 2 kemungkinan.
Pertama, barang akan dimusnahkan (dibakar). Kedua, jika nilai barangnya tinggi barang bisa saja dilelang atau re-ekspor. Jadi segera urus izin impor barang bekas untuk memperoleh barang yang ditahan pihak Bea Cukai.
Cara Impor Barang Bekas dari Luar Negeri
Ada cara kita bisa melakukan impor barang bekas, akan tetapi caranya akan lebih rumit dibanding proses impor pada umumnya. Ada dua cara impor barang bekas yang dapat Anda lakukan:
Cara 1: Anda harus mengurus surat izin ke Kementerian Perdagangan. Prinsip mereka itu, impor hanya berlaku untuk barang baru, bila barangnya bekas, maka harus meminta izin dulu. Jika sudah memperoleh izin, barang bekas pun akan aman-aman saja masuk ke Indonesia.
Cara 2: Bagi Anda yang tak mau ribet, cara kedua sangatlah cocok untuk Anda lakukan. Kalian tinggal menggunakan Jasa Import Barang saja, maka berbagai permasalahan seperti perizinan barang bekas akan diurus mereka. Selain mengurus surat izin, berbagai kebutuhan untuk impor dari mulai transportasi, sewa gudang, kontainer, armada, jasa transfer pun dapat mereka urus semua untuk kita.
Jadi kalian tenang saja, meski pelarangan barang impor sudah dicatat di Permendag Nomor 48 Tahun 2015, tetap ada solusi untuk mengatasi larangan tersebut. Dan cara ini legal.
Barang Apa Saja yang dilarang Impor ke Indonesia Selain Barang Bekas?
Ada beberapa jenis barang lagi yang tidak boleh masuk ke Indonesia.
- Pakaian bekas
- Limbah B3
- Produk percetakan Bahasa Indonesia dan daerah
- Peptisida Etilin Dibromida/EDB
- BPO (Metilbromida untuk Fumigasi/pergudangan, CFC dan Halon)
- Udang (jenis Penaeus Vanamae)
- Mesin yang menggunakan BPO
- Turunan Halogenisasi, sulfonasi, Nitrasi yang mengandung halogen dan garam
Semua pelarangan ini memiliki alasan masing-masing, semuanya demi kebaikan kita. Jadi kemauan pemerintah melarang barang bekas masuk ke Indonesia juga memiliki alasan, misalnya pelarangan impor baju bekas, dilarang masuk karena terdapat bakteri atau virus di baju bekas tersebut. Adapun pelarangan kendaraan bekas, sebenarnya boleh-boleh saja melarang kendaraan bekas pribadi masuk, cuma cara mengurusnya akan sangat ribet. Selain itu, dana yang dikeluarkan bisa 2 kali lipat lebih mahal dibanding harga mobil tersebut.
Post Terbaru
Calendar
M | T | W | T | F | S | S |
---|---|---|---|---|---|---|
1 | 2 | 3 | 4 | 5 | ||
6 | 7 | 8 | 9 | 10 | 11 | 12 |
13 | 14 | 15 | 16 | 17 | 18 | 19 |
20 | 21 | 22 | 23 | 24 | 25 | 26 |
27 | 28 | 29 | 30 |
Recent Comments