Ketika kita impor HP dari luar negeri, maka kita butuh yang namanya IMEI. IMEI berguna agar ketika HP dibawa ke Indonesia, HP bisa mendapatkan jaringan internet dari berbagai kartu provider di Indonesia seperti Telkomsel, Indosat, Three, Axis, XL dan semua kartu operator Indonesia lainnya.

Tanpa adanya IMEI, Anda akan terblokir dari jaringan. Dan otomatis, HP pun tak bisa digunakan. Selain mendaftar IMEI, Anda juga perlu memperhatikan pajaknya.

Dan untuk lebih lengkap mengenai cara impor HP dari luar negeri, berikut adalah penjelasan lengkapnya.

Cara Impor HP dari Luar Negeri: Pajak dan IMEI

1.Tentukan di mana Kalian Akan Membeli HP

Saya merekomendasikan untuk menggunakan Aliexpress, khususnya jika Anda membeli HP dari China. Selain Aliexpress Anda bisa menggunakan Ebay, atau Amazon.

Mereka adalah marketplace terpercaya di dunia yang menjual berbagai barang dari berbagai dunia, serta prosedur pembeliannya mudah dilakukan khususnya untuk para pemula seperti Anda.

Aliexpress sendiri memiliki sebuah fitur bernama Pay Protect. Fitur tersebut akan melindungi uang Anda saat membeli suatu barang di marketplace tersebut. Dalam tenggat waktu 15 hari jika barang belum sampai di rumah Anda, uang yang Anda transfer akan otomatis kembali ke dompet. Jadi tak perlu khawatir barang tidak sampai, dan bila barang cacat, bisa dikembalikan meski caranya akan lebih ribet.

2.Bayar dan Pilih Jasa Ekspedisi

Di aplikasi Aliexpress, akan disediakan berbagai pilihan cara pembayaran. Ada pembayaran melalui Bank lokal Indonesia atau menggunakan mata uang asing sana. Beberapa Bank lokal yang disediakan Aliexpress mulai dari Bank Permata, Bank Mandiri, Bank BNI, Bank CIMB, dan boleh pembayaran menggunakan kartu kredit. Sayangnya tak ada pembayaran dengan menggunakan PayPal.

Setelah itu, pilih jasa ekspedisi seperti: DHL, IMS, Fedex dan ada juga yang gratis ongkir. Akan tetapi kami sarankan untuk jangan memakai yang free ongkir karena Anda harus mengurus Bea Cukai, Pajak, dan lain-lainnya.

3.Jangan Lupa Bayar Pajak

Yang harus Anda perhatikan berikutnya adalah pajak. Mengingat Anda membeli dari luar negeri, bukan luar kota, maka Anda mau tidak mau berhadapan dengan pajak, bea, cukai dan sejenisnya.

Berdasarkan peraturan terbaru, barang impor yang masuk dengan nilai harga di atas 3 dollar atau Rp 45.000 rupiah, semuanya akan kena pajak. Tapi ada beberapa pengecualian, misalnya bila kalian membeli buku, Anda tak akan mendapat pajak meski harganya di atas 45.000. Sementara untuk jenis barang sepertu baju, tas, sepatu, hingga HP, akan memperoleh pajak jika harganya di atas Rp 45.000.

Hal ini berguna untuk mengurangi impor masuk serta menjaga UMKM di Indonesia.

Karena di sini harga HP paling murah berkisar 1 jutaan, jadi Anda wajib membayar pajak sekian persen agar barang tersebut statusnya legal.

4.Daftar IMEI

Dan yang tak kalah penting adalah, mengurus IMEI agar HP dapat digunakan di Indonesia. Daftar IMEI dapat dilakukan secara online dan offline.

Dan yang perlu kalian tahu, daftar IMEI itu gratis, hanya pajak saja yang harus Anda bayar.

Berikut adalah cara daftar IMEI secara online yang praktis dan mudah:

  1. Masuklah ke laman beacukai.go.id atau Anda bisa unduh aplikasi Bea Cukai di Google Play Store
  2. Pilih menu IMEI
  3. Isikan formulir secara lengkap
  4. Kemudian Anda memperoleh kode QR dan ID
  5. Setelah mendapatkan kode QR, Anda harus melapor ke Pos pemeriksaan Bea Cukai
  6. Petugas akan memindai kode QR tersebut. Tunggu hingga proses verifikasi selesai
  7. Jika sudah, data IMEI Anda pun resmi tersimpan

Dengan begini, HP sudah bisa dipakai, dimasuki kartu SIM, sudah bebas pajak, dan cara membeli HP dari luar negeri pun sudah selesai sampai di sini.